Dijerat Pasal Berlapis, Pria WNA yang Siram Istri Pakai Air Keras hingga Tewas Terancam Hukum Mati
Kriminal | 24 November 2021, 12:30 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Abdul Latif (47), warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya hingga tewas terancam hukuman mati.
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menjerat pria itu dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/11/2021).
Adi menyebutkan, sejauh ini tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.
Selaku warga negara asing (WNA), menurut Adi, tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan negara asalnya.
"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya. Kemarin mereka sudah menemuinya," ujar dia.
Baca juga: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Lebih lanjut, Adi mengatakan, tersangka menganiaya korban yang baru dinikahi selama 1,5 bulan itu karena sakit hati dan cemburu.
"Namun sakit hati karena apa, masih terus kita dalami motifnya," kata Adi.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV