Iming-imingi Gaji 30 Juta, Germo Prostitusi Online Ditangkap
Berita daerah | 24 November 2021, 11:25 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Darwin Pranoto (33) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap petugas Tim Resmob Polrestabes Semarang di rumah indekos Jalan Gayamsari Kota Semarang.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan orang, dengan menjadi mucikari. Saat ditangkap, tersangka sedang bersama 4 wanita yang menjadi korbannya.
Untuk merekrut korbannya, tersangka menggunakan media sosial yang memposting lowongan kerja sebagai wanita pekerja malam. Bahkan dalam lowongan kerja tersebut, tersangka mengiming-imingi gaji besar, antara Rp 26 juta hingga Rp 30 juta per bulan, serta sejumlah fasilitas. Namun, setelah menandatangani kontrak kerja, ternyata korban dijadikan sebagai wanita penghibur online. Dalam satu hari, setidaknya korban bisa melayani satu hingga dua pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp 600 ribu.
"Dalam sehari paling rame 5 orang, paling sepi 3 orang," kata Darwin Pranoto.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat tentang aktivitas di rumah indekos tersebut.
"Mereka ditawarkan pekerjaan, datang ke Semarang. Kemudian yang seyogyanya dijanjikan untuk bekerja, namun ternyata yang ditawarkan menjadi wanita panggilan," ujar Kombes Pol Irwan Anwar.
Dari empat wanita yang dijadikan wanita panggilan online oleh tersangka, salah satu korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar, yakni PF (16) warga Kabupaten Jepara. Selain itu, HY (24) ibu rumah tangga warga Kota Palembang, EL (23) mahasiswa warga Kota Tangerang dan RA (27) warga Kabupaten Jepara.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp 600 juta.
#prostitusionline #semarang #polrestabessemarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV