Saat Mantan Polisi Berpangkat Bripda Gugat Jenderal Bintang Dua di NTT, Gara-gara Apa?
Hukum | 23 November 2021, 15:29 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan itu diajukan oleh mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bernama Johanes Imanuel Nenosono (JIN), yang tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada dirinya.
Johanes yang berpangkat Bripda itu dipecat karena pelanggaran kode etik dan disiplin.
Ia diberhentikan setelah diduga menghamili seorang wanita.
Bukan hanya tak mau bertanggung jawab, bahkan Johanes menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.
Hal itu dilakukan karena kehamilan perempuan tersebut dianggap akan mengganggu pekerjaannya.
Selain itu, diketahui Johanes juga meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah serta tanpa izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari.
Baca juga: Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Tamperak Ditetapkan jadi Tersangka
Gugatan Johanes kepada Polda NTT itu diketahui melalui surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor: 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna membenarkan hal itu.
Ia mengatakan, Johanes dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor: KEP/393/IX/2021.
"Dia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkap Krisna, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Menurut Krisna, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.
Baca juga: Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya
Namun, lanjut Krisna, dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com