> >

Simpan Narkoba dalam Mulut, Dua Oknum Satpol PP Diringkus

Berita daerah | 23 November 2021, 13:08 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satuan dari Polresta Bandar Lampung meringkus dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Bandar Lampung.

Peringkusan terhadap keduanya yang diketahui atas nama Zulian Efendi warga Kabupaten Pringsewu dan Andi Saputra warga Pesawaran ini terjadi pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Baca Juga: IS Polisi Perampok Mobil Positif Narkoba

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri, dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,23 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam mulut tersangka.

“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di saudara ZL yang disembunyikan di dalam mulut,” jelas Zainul.

"Keduanya juga mengaku, sudah sebanyak tiga kali melakukan transaksi," imbuhnya. 

Sementara, menurut pengakuan tersangka Zulian Efendi, ia dan rekannya yang juga bertugas sebagai Satpol PP di Pemprov Lampung mengonsumsi sabu sudah sejak satu tahun terakhir yang diperoleh dari salah seorang pengedar berinisial BN yang kini dalam pengejaran polisi.

Keduanya dalam hal ini berdalih bahwa pengkonsumsian sabu hanya untuk meningkatkan stamina tubuh.

“Iya, dikonsumsi sendiri. Cuma buat meningkatkan stamina tubuh,” kata tersangka Zulian.

Atas pelanggaran yang dilakukan, kini keduanya dijerat Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Junto Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca Juga: Seorang Polisi dan ASN Tersangka Kasus Perampokan Mobil di Lampung, Ancam Korban dengan Senjata

Kasus yang menjerat dua anggota Satpol PP di Lampung ini, menambah panjang rentetan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat.

#satpolpp #narkoba #sabu

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU