Pemungutan Retribusi Pasar Di Karangasem
Berita daerah | 22 November 2021, 17:26 WIBKARANGASEM, KOMPAS TV - Pasca relokasi pedagang senggol yang berada di terminal seraya jalan gajah mada Kabupaten Karangasem, mencuat ke publik terkait restribusi pasar. Bahkan pedagang sempat mempertanyakan hal tersebut ke anggota DPRD Karangasem, terkait resmi tidak pungutan retribusi pasar di eks terminal seraya.
Sempat menuai pro kontra pemindahan pasar senggol yang ada di eks terminal seraya jalan gajah mada Kabupaten Karangasem Bali, akhirnya sejak sepekan terakhir dipindah ke pasar amlapura barat, namun dalam relokasi para pedagang sempat mencuat terkait pungutan retribusi pasar yang dilakukan dari tahun 2018 sempat dicurigai tidak resmi, sehingga sejumlah pedagang menanyakan ke kantor DPRD Karangasem pekan lalu.
Terkait hal itu Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Karangasem angkat bicara, memang pihaknya melakukan pemungutan retribusi pasar sesuai SK Bupati nomor 309 tahun 2018 dan perda 8 tahun 2019, sebesarnya sesuai luas lapak atau maksimal empat ribu rupiah per hari, namun per 17 April 2020 lalu pihaknya tidak memungut restribusi lagi, hal itu dilakukan terkait penerapan PPKM yang membatasi operasional pasar hanya tiga jam dalam sehari, Disperindag menegaskan dalam pungutan dilakukan langsung oleh petugas pasar amlapura timur dan langsung masuk ke rekening kas daerah.
Sementara pihak Disperindag menegaskan bila dari 17 April 2021 lalu terjadi pungutan, pihaknya menduga itu adalah restribusi dari pihak lain, seperti retribusi sampah dari DLH dan distribusi parkir dari Dishub.
#DisperindagKarangasem #DPRDKarangasem #RetribusiPasar
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV