> >

Bikin Heboh se-Indonesia dengan Berita Bohong, Yana Jadi Tersangka dan Diancam 3 Tahun Bui

Hukum | 22 November 2021, 16:17 WIB
Yana Supriatna (40), pria yang sempat dinyataan hilang di Cadas Pangeran, Sumedang, sudah ditemukan, Kamis (18/11/2021). (Sumber: Tribun Jabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yana Supriatna (40), warga Sumedang, Jawa Barat, yang bikin heboh netizen se-Indonesia karena dikabarkan hilang secara misterius di Kawasan Cadas Pangeran kini dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana dengan sengaja merekayasa cerita dengan cara menyebutkan dirinya menjadi korban kriminal di Cadas Pangeran.

Dijelaskan Erdi, Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masala

Menurutnya, Yana memiliki masalah di keluarga dan juga di tempat kerjanya.

"Saudara Yana mengaku melakukan hal ini karena tertekan masalah pribadi dengan keluarga dan masalah pekerjaan," kata Erdi dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Ridwan Kamil Komentari Prank Yana Cadas Pangeran: Tipe Manusia Nyusahin

Erdi mengatakan, atas perbuatannya ini, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

"Unsur pasal menyebarkan berita kebohongan yang dapat menyebabkan kegaduhan di tengah rakyat. Dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya tiga tahun penjara," kata Erdi.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Yana dinyatakan hilang saat melakukan perjalanan dari Tanjungsari ke kediamannya di Dusun Babakan Regol, Sukajaya, Sumedang Selatan, pada Selasa (16/11/2021) malam.

Dalam perjalanan, Yana sempat berhenti untuk istirahat dan salat di masjid daerah Simpang.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU