Ditetapkan Jadi Tersangka, Yana dan Istri Minta Maaf
Update | 22 November 2021, 16:12 WIBSUMEDANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Yana Supriyatna sebagai tersangka dalam membuat berita bohong di Sumedang, Jawa Barat.
Dia mengaku membuat berita bohong karena punya masalah keluarga dan di tempat kerja.
Warga Desa Sukajaya, Sumedang ditatapkan tersangka oleh polisi setelah menggelar pemeriksan dan penyelidikan di Mapolres Sumedang.
Ia terbukti melakukan rekayasa hilang di Jalan Cadas Pangeran beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Komentari Prank Yana Cadas Pangeran: Tipe Manusia Nyusahin
Aksi pelaku ini sempat membuat warga gaduh membuat berita bohong menjadi korban penganiyaan.
Di hadapan polisi, Yana Supriyatna bersama istri meminta maaf kepada petugas dan masyarakat yang resah.
Dia mengaku hanya ingin menghindar dari permasalahan, baik di lingkungan keluarga maupun di kantor dengan melakukan rekayasa hilang di Jalan Cadas Pangeran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Peraturan Pidana dan diancam hukungan kurang dari 5 tahun.
Tersangka tidak ditahan hanya wajib lapor ke Polres setiap hari.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Yana Cadas Pangeran, Kenali Ciri-ciri Pasangan yang Manipulatif
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV