Rencana Penerapan Ganjil Genap Kendaraan Saat Nataru
Berita daerah | 22 November 2021, 12:46 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, rencana pemberlakuan ganjil genap nomor polisi kendaraan akan diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.
Baca Juga: Polisi Sebut Mobilitas Dimasa PPKM Menurun 25 Persen
Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi lonjakan kendaraan yang terjadi dan juga sebagai upaya mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi.
Rencana pemberlakuan ganjil genap nomor polisi bagi kendaraan pribadi di luar tol akan diterapkan di Pulau Jawa dan Sumatera.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Lampung Kombes Raden Romdhon Natakusuma. Ia juga menyarankan, penerapan ganjil genap rencannya akan diberlakukan di pelabuhan penyeberangan yang diintegerasikan dengan pembelian ticketing.
“Kita akan mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan. Ada rencana untuk memberlakukan ganjil genap di ruas tol, baik di Jawa maupun di Sumatera,” ujarnya.
Baca Juga: Selama Penyekatan Dimasa PPKM, Tercatat Sebanyak 659 Kendaraan Harus Diputar Balik
Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang masih dalam kondisi di tengah pandemi Covid-19, aktivitas penerapan protokol kesehatan di kawasan wisata dan sejumlah titik keramaian lainnya tidak luput dari pengawasan Satuan Ditlantas Polda Lampung yang akan disiagakan.
#ppkm #nataru #poldalampung
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV