> >

Ketua RT RW Meninggal Terpapar Covid-19, Ahli Waris Mendapatkan Santunan Kematian

Berita daerah | 19 November 2021, 17:38 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur menyerahkan santunan kematian BPJS tenaga kerja kepada ahli waris perangkat desa atau Ketua RT dan RW yang meninggal terpapar virus corona. Masing-masing ahli waris mendapat santunan uang 42 juta rupiah dan paket sembako.

Bantuan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan diberikan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto kepada ahli waris atau istri perangkat desa atau kelurahan, yang meninggal akibat terpapar virus corona. Pemberian santunan dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Tanggul, pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Jaminan Sosial Pelayan Masyarakat, Pemkab Jember Pertama Mengikutsertakan Ketua RT/RW dalam BPJS (2)

Penerima bantuan merupakan perangkat desa atau kelurahan sebanyak 11 orang, yang terdiri dari ketua rukun tetangga, ketua rukun warga dan kepala desa. Santunan yang diberikan berupa jaminan kematian sebesar 42 juta rupiah per orang berikut paket sembako dan sejumlah vitamin.

Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan bahwa pemberian santunan merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah, karena perangkat desa merupakan salah satu garda terdepan dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Juru Parkir Diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, Biaya Ditanggung Pemerintah

Ahli waris tidak menyangka pemerintah ternyata memiliki perhatian kepada perangkat desa dan mereka berterima kasih atas santunan tersebut.

Pemkab Jember sendiri telah mendaftarkan seluruh perangkat desa di Jember, mulai dari RT, RW dan kepala desa dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pelayan masyarakat yang berada di garda depan dalam penerapan protokol kesehatan dan PPKM.

 

#SantunanKematian #JaminanSosial #KetuaRTRW #BupatiJember #MeninggalTerpaparCovid

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU