Bea Cukai Musnahkan HP Ilegal dengan Nilai Rp 1 Miliar
Berita daerah | 19 November 2021, 17:25 WIBKOMPAS.TV - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Juanda memusnahkan sebanyak 84 unit ponsel keluaran terbaru dengan nilai lebih dari 1 miliar 47 juta rupiah.
Puluhan ponsel tersebut merupakan hasil sitaan dari 11 penumpang pesawat warga negara Indonesia yang baru saja melakukan perjalanan dari Singapura dan Hong Kong.
Kesebelas penumpang yang diduga pelaku jasa titipan, memasukkan ponsel-ponsel ke dalam koper untuk diselundupkan ke Jawa Timur. Sebagian ponsel juga disita dari jasa pengiriman online melalui cargo Bandara Juanda.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Puluhan Miras Ilegal
Puluhan ponsel ilegal ini dimusnahkan secara simbolis dengan cara dipukul dengan palu. Kantor wilayah Bea Cukai Jawa Timur mengingatkan warga yang hendak membawa barang elektronik dari luar negeri, khususnya ponsel untuk melengkapi admisnistrasi kepada pihak Bea Cukai.
Dalam giat ini, petugas juga memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dengan nilai total 1,3 miliar rupiah.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV