> >

Dua rumah Tempati Lahan PT KAI Dieksekusi

Berita daerah | 19 November 2021, 10:53 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Karena sudah mendapatkan peringatan namun tidak mengindahkan, dua rumah yang menempati lahan PT KAI di Jalan Veteran Kota Semarang, Kamis (18/11/21) siang, dieksekusi. Sementara itu kuasa hukum kedua warga Novel Al Bakri, menilai lahan tersebut bukan milik PT KAI melainkan tanah verponding milik Pakubuwono ke-VIII.

Eksekusi dilakukan setelah ada keputusan inkracht dari Pengadilan Negeri Semarang sejak tahun 2019. Menurut pihak PT KAI, eksekusi telah dilakukan secara prosedur dengan tujuan untuk penyelamatan aset kekayaan negara.

Kedua penghuni yakni Sukarno dan keluarga almarhum Sri Wiranto tidak melakukan upaya administrasi secara tertib dan menempati rumah tersebut tanpa adanya kontrak dengan PT KAI. Sejak inkracht 14 November 2019, pihak PT KAI sudah melakukan upaya persuasi kepada para penghuni rumah nomor 12 dan 14 tersebut.

"Sudah dilakukan cukup jelas, sertifikat sudah ada di kereta api(PT KAI) itu sudah kuat, karena yang menempati justru tidak mempunyai hak apa-apa, sedangkan inkracht sudah sejak 14 November 2019" ujar Krisbiyanto, Humas PT KAI Daop IV Semarang. 

Sementara itu kuasa hukum kedua warga Novel Al Bakri menilai lahan tersebut bukanlah milik PT KAI, melainkan tanah verponding milik Pakubuwono ke-VIII. PT KAI hanya miliki hak pakai atas tanah tersebut dan telah habis masanya sejak tahun 1988.

"Kalo warga melawan PT KAI ya jelas kalah, karena PT KAI memiliki perjanjian hak pakai diatas tanah verponding milik keluarga Pakubuwono ke-VIII. Namun sertifikat yang mereka gunakan sudah habis masanya tahun 1988 diperpanjang lagi 2008. Sehingga kalau sekarang 2021, mereka sudah tidak berhak lagi selama 14 tahun tidak boleh mengusik, mengusir warga, tidak boleh melakukan tindakan tindakan represif  seperti ini, ini kan eksekusi ilegal ini" ujar Novel Al Bakri, kuasa hukum warga.

Sementara itu anak Sukarno bernama Yudianto mengatakan, kedua orang tuanya menempati rumah sejak 1967 atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Ia juga mengaku jika eksekusi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

"Atas nama PJKA tahun 1967, hanya dengan selembar surat, mereka mengeluarkan kami dengan secara paksa. Dengan cara-cara premanisme kalo saya bilang. Saya bernegosiasi dengan mereka untuk minta waktu tidak diberikan" ujar Yudianto, anak Sukarno. 

Sejumlah pedagang yang menyewa lahan di sekitar lokasi juga terkena imbas. Mereka tidak tahu jika akan ada pembongkaran, sehingga kaget dan bingung untuk memindahkan barang dagangan miliknya. Eksekusi sempat diwarnai adu mulut kedua belah pihak. Meski berlangsung aman, eksekusi dua rumah di Jalan Veteran Kota Semarang ini dijaga ketat kepolisian dan sejumlah TNI. 

#eksekusi #ptkai #tanahverponding 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU