Habis Terang Terbitlah Kriminalisasi Jadi Judul Pledoi Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara
Hukum | 18 November 2021, 21:59 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV - Sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya Lim kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan alias pledoi, di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021).
Valencya Lim alias Nengsy Lim menjadi terdakwa setelah sang suami yang merupakan warga negara Taiwan Chan Yu Ching melayangkan laporan.
Kasus ini menjadi perhatian Kejaksaan Agung lantaran Valencya dituntut satu tahun penjara lantaran dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahinya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan
Dalam pledoi Valencya mengutip judul buku "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang berisi surat-surat RA Kartini.
Menurutnya harapan "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang dicetuskan R.A Kartini tidak terjadi dalam kehidupannya.
"Ini pembelaan saya habis gelap terbitlah kriminalisasi," ujar Valencya saat membacakan pledoi.
Setelah resmi cerai dengan suami pada 2 Januari 2020, Valencya mengaku seperti hidup baru setelah 20 tahun menjalani hidup seperti diperbudak dan diperalat oleh sang suami.
Baca Juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Valencya mengaku pernikahannya dengan Chan Yu Ching, 21 tahun lalu, untuk mendapat taraf hidup yang lebih baik walaupun hal tersebut dilakukan dengan terpaksa menerima keadaan. Tapi semua tidak berjalan sesuai harapannya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV