> >

PBNU Dukung Pemberantasan Aksi Terorisme, Tapi Tak Perlu Bubarkan Lembaga MUI

Peristiwa | 18 November 2021, 21:04 WIB

KEDIRI, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menolak desakan pembubaran MUI pasca adanya penangkapan Densus 88 terhadap anggota MUI.

Pasca penangkapan Ahmad Zain An Najah anggota Komisi Fatwa MUI oleh Densus 88 memunculkan desakan pembubaran MUI oleh sejumlah pihak.

Menanggapi hal ini, PBNU menegaskan sikapnya untuk menolak pembubaran Majelis Ulama Indonesia.

PBNU hanya mendukung pemberantasan terorisme tanpa harus membubarkan Lembaga Majelis Ulama Indonesia.

PBNU meminta polisi dan Densus 88 mendidak siapa pun yang terlibat aksi terorisme.

Keluarga dan tim kuasa hukum Ahmad Zain An Najah, Farid Okbah, dan Anung Al Hamat mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan keberadaan Farid Okbah dan Ahmad Zain pasca penangkapan yang dilakukan tim Densus 88.

Baca Juga: Pengamat: Lembaga Pemerintah Tidak Perlu Risi Jika Ada Pegawai Ditangkap Densus 88

Menurut keterangan keluarga, pasca ditangkap Densus 88 keluarga tidak mengetahui keberadaan ketiga tersangka kasus terorisme tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan status tersangka yang diberikan tim Densus 88 tanpa didampingi kuasa hukum.

Ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 turut direspon oleh Ketua Setara Institute, Hendardi.

Dalam pernyataan tertulisnya, Hendardi menyatakan, "Penangkapan An-Najah harus menjadi momentum koreksi serius bagi MUI untuk melakukan upaya-upaya ekstra, memastikan kelembagaan MUI tidak menjadi instrumen promosi intoleransi. Bukan hanya MUI ditingkat pusat, MUI di berbagai tingkatan juga mesti berbenah".

Baca Juga: Haedar Nashir soal Penangkapan Anggota MUI: Saya Percaya Kepolisian Saksama Mengatasinya
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU