Setelah Periksa 18 Saksi dan Barang Bukti, Polisi Tetapkan Dekan Fisip UNRI Jadi Tersangka Pelecehan
Update | 18 November 2021, 18:37 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan Syafri Harto, Dekan Fisip Universitas Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 18 saksi dan sejumlah barang bukti.
Penyidik juga akan memeriksa Syafri Harto, Dekan Fisip Universitas Riau sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak, Modus Pelaku Iming-Iming Voucher Game Online
Dugaan kasus pelecehan seksual ini terungkap dari sebuah video yang diunggah akun Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau.
Dalam video tersebut, seorang mahasiswi mengaku dilecehkan saat bimbingan skripsi oleh Dekan Fisip yang juga merupakan dosen pembimbingnya.
Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga: Terlapor Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI Sudah Diperiksa Tim Laboratorium Forensik
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV