> >

Banyak Izin Berdampak pada Kerusakan Lingkungan, Daerah dan Pusat Bertanggung Jawab

Peristiwa | 18 November 2021, 18:37 WIB
Sebanyak 3.642 rumah di  Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, terendam banjir, sementara 13.638 jiwa terdampak akibat kejadian itu. (Sumber: BNPB)

PALANGKARAYA, KOMPAS.TV – Banjir di Kalimantan Tengah terus meluas. Deforestasi dan rusaknya sungai dinilai menjadi masalah utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam waktu dekant akan mengirim surat kepada pemerintah pusat agar meninjau kembali konsesi perizinan.

Menanggapi hal itu, Manajer Advokasi Save Our Borneo Muhammad Habibi mengatakan, sebelum menyurati pemerintah pusat, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang mereka keluarkan. Apalagi, banyak kewenangan kabupaten saat ini dipindahkan ke provinsi.

”Dalam konteks perkebunan sawit, misalnya, sejak ada instruksi Presiden untuk menunda pemberian izin dan evaluasi perizinan saja tidak berjalan sampai kebijakan itu berakhir,” ungkap Habibi, dikutip dari Kompas.id pada Kamis (18/11/2021).

Saat melaksanakan evaluasi, ia mengatakan, pemerintah bisa melihat banyak izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi tidak pernah ditindak tegas.

 ”Tidak ada upaya untuk memerintahkan kepada perusahaan untuk memulihkan ekosistem lingkungan yang dirusak sehingga dampaknya berujung pada bencana,” ungkapnya.

Baca Juga: Banjir Meluas Akibat Deforestasi dan Rusaknya Sungai, Gubernur Kalteng Akan Kirim Surat ke Pusat

Dalam catatan Save Our Borneo, terdapat 22 perusahaan perkebunan kelapa sawit di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan. Dari 22 perusahaan itu, hutan yang dikonversi menjadi perkebunan totalnya 167.270 hektar atau dua setengah kali luas DKI Jakarta.

”Itu baru dari perkebunan kelapa sawit, belum izin lainnya,” kata Habibi.

Menurut Habibi, pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus melakukan evaluasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar hukum khususnya kejahatan lingkungan. Akumulasi dari pelanggaran lingkungan yang dilakukan menjadi beban bencana di masa mendatang.

”Kalau hanya menanam pohon di pinggir sungai, tidak jadi daerah resapan air, harusnya cabut semua izin yang bermasalah lalu reforestasi di wilayah perkebunan oleh pelaku yang bersangkutan, pemerintah memastikan hal itu,” kata Habibi.

Diketahui sampai saat ini banjir yang terus meluas masih merendam sejumlah ruas Jalan Trans-Kalimantan. Di bagian utara, Jalan Trans-Kalimantan masih terputus, tepatnya di wilayah Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU