Kasus Mafia Tanah Nirina, Polisi Duga Ada Klaster Pelaku dan Klaster Notaris Penggelapan Surat Tanah
Update | 18 November 2021, 17:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap tersangka kasus mafia tanah yang merampas aset milik selebritas Nirina Zubir dan orangtuanya, dengan kerugian mencapai 17M rupiah.
3 tersangka ditahan, sementara 2 orang lainnya dalam proses pemanggilan.
Dalang dari kasus ini adalah mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina.
3 tersangka dihadirkan dalam jumpa pers polisi yakni mantan ART Riri Kasmita, dan suaminya, serta seorang notaris.
Polisi mengungkap peran 3 tersangka yang sudah ditahan ini.
Riri dan suaminya yang mengurus penggelapan surat tanah dan tersangka lainnya yakni notaris.
Polisi menyebut, penggelapan ini tidak akan terjadi tanpa peran notaris.
Hasil penyidikan polisi, ada 2 klaster dalam kasus yang dialami Nirina yakni klaster pelaku dan klaster notaris.
Baca Juga: Mantan ART Nirina Zubir Ngaku Disekap, Ancam Bakal Lapor Balik
Polisi menyebut kasus mafia tanah, dalam hal penggelapan surat tanah tidak akan bisa dilakukan hanya oleh satu tersangka.
Maka itu ada peran lainnya dalam kasus ini dibantu notaris yang berjumlah 3 orang.
Nirina Zubir turut hadir dalam jumpa pers polisi.
Ia mengaku emosi atas perbuatan pelaku yang hingga kini juga tidak meminta maaf.
Nirina mendorong polisi mengusut pencucian uang oleh pelaku, karena dari hasil penggelapan aset ini pelaku membuka bisnis makanan beku.
Kasus ini berawal saat Nirina bersama ibunya meminta tolong kepada mantan ART, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat lahan dan bangunan.
Namun surat itu malah disalahgunakan dan diubah kepemilikannya.
Total ada 2 sertifikat tanah dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang disalahgunakan.
Kasus ini sudah dilaporkan sejak Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka atas Kasus Mafia Tanah, Termasuk ART Nirina Zubir
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV