Omeli Suami Mabuk, Istri Dituntut 1 Tahun Penjara
Peristiwa | 18 November 2021, 02:20 WIBKOMPAS.TV - Seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat, dituntut hukuman 1 tahun penjara karena didakwa melakukan KDRT psikis kepada suami.
Namun, kasus ini berbuntut panjang. Kejaksaan Agung menemukan sejumlah pelanggaran dalam penanganan perkara ini.
Atas kasus ini, Jaksa Agung Muda bidang pengawasan memeriksa sembilan jaksa dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Karawang.
Tidak hanya itu, Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat juga dinonaktifkan.
Publik tentu berharap keadilan dapat ditegakkan.
Baca Juga: Kronologi Komnas Perempuan soal Penuntutan 1 Tahun Penjara Korban KDRT karena Marahi Suami Mabuk
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV