Ponsel dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan di Medan
Berita daerah | 17 November 2021, 18:45 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan sejumlah telepon seluler dan barang ilegal.
Telepon seluler dari berbagai merek ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.
Selain dengan menggunakan palu, pemusnahan juga dilakukan dengan memotongnya menjadi 2 bagian.
Tidak hanya teleponseluler, petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara juga memusnahkan ratusan botol minuman keras, pakaian bekas, rokok, dan sejumlah barang ilegal lainnya.
Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai pintu masuk internasional di Sumatera Utara dalam kurun waktu setahun terakhir.
Selain merupakan hasil sitaan dari pintu-pintu masuk internasional, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara Parjiya menyebut, beberapa barang sitaan yang dimusnahkan juga ditemukan di dalam kota seperti diantaranya 3 juta lebih batang rokok yang disita karena tidak memiliki pita cukai.
Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp 3,5 miliar. (*)
#barangilegal #pemusnahanhp #beacukai #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV