Pemko Medan Tertibkan Papan Reklame Tidak Berizin
Berita daerah | 17 November 2021, 16:58 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Puluhan papan reklame yang mengganggu badan jalan dan tidak memiliki izin, ditertibkan petugas Satpol PP bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Penertiban papan reklame yang tidak berizin dilakukan di Jalan Merak Jingga Medan.
Satu per satu papan reklame yang tidak membayar pajak serta tidak memiliki izin, terpaksa dipotong dan dirobek oleh petugas.
Setelah dilakukan penertiban, pemilik papan reklame juga diberi peringatan tertulis untuk segera membayar pajak, serta diimbau untuk mengurus izin.
Penertiban ini akan berlanjut di sejumlah titik. (*)
#penertiban #papanreklame #bobbynasution #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV