> >

Kondisi Terkini Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Pengacara: Alami Trauma

Hukum | 17 November 2021, 13:30 WIB
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (Sumber: Tribun Jakbar/Cikwan Suwandi)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Valencya (45), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih terus bergulir.

Dikabarkan, kondisi Valencya saat ini mengalami trauma pasca dituntut hukuman 1 penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Karawang.

Hal itu diketahui dari kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan.

"Saat ini kondisinya tertekan dan terpukul atas tuntutan jaksa", kata Iwan kepada jurnalis KOMPAS TV, Adi Wahadi, Rabu (17/11/2021).

Iwan menilai tuntutan JPU kepada kliennya, yang mana hanya karena memarahi suaminya yang sering mabuk-mabukan sangatlah tidak manusiawi.

Baca juga: Soal Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 3 Penyidik Polri Dinonaktifkan

Dia mengatakan akan menyiapkan pembelaan atau pledoi kepada klienya.

Upaya pembelaan tersebut akan dilakukan pada sidang yang akan berlangsung besok Kamis (18/11/2021), dengan agenda sidang pledoi.

Iwan berharap hakim bisa menolak tuntutan tersebut dan membebaskan klienya dari segala tuntutan.

Seperti diketahui, Valencya dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh JPU Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11) pekan lalu.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU