Gubernur Sulut Umumkan UMP Tahun 2022
Berita daerah | 17 November 2021, 12:00 WIBMANADO, KOMPAS.TV- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 sebesar 3.310.723 (tiga juga, tiga ratus sepuluh ribu, tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) besaran UMP ini sama dengan UMP tahun 2021.
Besaran UMP yang berlaku di Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2022 tertuang dalam SK Gubernur nomor 375 tahun 2021, sama nilainya dengan UMP tahun 2021.
Olly dondokambey mengatakan, besaran UMP tahun 2022 ini telah melalui kajian bersama Pemerintah dan dewan pengupahan daerah serta serikat buruh, dengan memperhatikan kondisi perekonomian daerah serta kondisi "Force Majeour" lantaran terjadinya wabah virus korona yang melanda dunia termasuk Indonesia dan Sulawesi Utara.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, perkembangan UMP di Sulut selang tahun 2015 hingga saat ini cenderung mengalami kenaikan.
Tahun 2015 besaran UMP Sulut senilai rp 2,15 juta, tahun 2016 senilai 2,4 juta rupiah, tahun 2017 senilai 2,59 juta, tahun 2018 senilai 2,82 juta, tahun 2019 senilai 3,05 juta, tahun 2020 senilai 3,31 juta rupiah.
Dalam pengumuman UMP Sulut tahun 2022, gubernur didampingi oleh Dewan Pengupahan Daerah Sulut serta empat perwakilan serikat buruh yang ada di Sulut yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau K-SBSI, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI.
Penetapan UMP tahun 2022 dengan memperhatikan peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
#kompastvmanado #umpsulut2022 #ump2022
Yannemieke Singal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV