Disebut Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta, Gibran Akui Secara Administrasi Masih Tercatat
Politik | 16 November 2021, 19:13 WIBDalam Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Di Pasal 77 ayat (1) UU yang sama dijelaskan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Diam-Diam Jadi Komisaris RANS Entertainment Milik Raffi-Nagita
Terkait aturan tersebut, Gibran mengaku siap menerima arahan dari Menteri Dalam Negeri jika perihal namanya yang masih tercatat secara administrasi termasuk menyalahi aturan.
"Kalau misalnya menyalahi aturan ya nanti saya mohon petunjuk, arahan terutama dari Pak Mendagri," ujar Gibran.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV