> >

Polres Bantul Amankan 'Ratu' Jambret Spesialis Anak-anak

Kriminal | 16 November 2021, 12:38 WIB
SRN, 44 tahun, ratu jambret yang diamankan oleh Polres Bantul. (Sumber: Kiki Luqman/Kompas.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Bantul berhasil mengamankan perempuan berinisial SRN, 44 tahun. Ia dikenal dengan sebutan 'Ratu' Jambret spesialis anak-anak.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa SRN selalu menyasar anak-anak dibawah usia lima tahun dengan modus menanyakan alamat.

Dari hasil penyelidikan dan informasi dari 2 saksi,  ternyata SRN sudah melakukan aksi sebanyak 9 kali.

Baca Juga: Alasan Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Keberatan dengan Tuntutan 18 Tahun Penjara

Dua Tempat Kejadian Pekara (TKP) terdeteksi di Banguntapan, Bantul. Lalu enam TKP lainnya di daerah Pleret, serta satu TKP di Piyungan, semuanya berada di Kabupaten Bantul, DIY.

"SRN ini melakukan pencurian dan kekerasan tersebut sejak bulan Juli hingga Novemver, dan aksinya ini beberapa kali tertangkap oleh CCTV," kata Ihsan dalam jumpa pers yang turut dihadiri oleh KOMPAS.TV, Selasa (16/11/2021).

"Pertama korban ini berputar di sekitar lokasi korban yang akan diincar, setelah itu SRN langsung mendatangi korban dan menanyakan alamat. Setelah itu SRN langsung merampas perhiasan yang ada ditubuh korban," sambungnya. 

Sedangkan untuk korban, Ihsan mengatakan sejauh ini ada dua korban diantaranya adalah ASA, 7 tahun, dan MAS, 5 tahun. 

"Dua ini adalah korban bulan September dan November. Dua anak ini perhiasannya dirampas paksa oleh SRN, bahkan ada yang sampai terluka. Pelaku kami amankan pada 9 November," jelasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara sembilan tahun.

Baca Juga: Tiga Orang yang Terlibat Tawuran Geng Pelajar Bantul Jadi Buronan Polisi

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU