Nasib Polisi yang Diduga Peras Warga di Medan: Diamuk Massa, dan Terancam 9 Tahun Penjara
Kriminal | 14 November 2021, 05:49 WIBMEDAN, KOMPAS.TV— Pihak Polrestabes Medan sudah menyelesaikan gelar perkara terhadap dugaan pidana yang dilakukan seorang polisi berinsial Bripka P.
Polisi yang diamuk massa ini dinilai telah memenuhi unsur pidana lantaran diduga memeras warga dengan modus tilang.
Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan bahwa Bripka P dijerat Pasal 363 KUHP. Jeratan pasal ini membuat anggota polisi tersebut terancam 9 tahun penjara.
"Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita. Kepada personel tersebut kita kenakan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Irsan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga: Polisi Medan yang Diamuk Massa Memang Berencana Minta Uang, Kapolda Minta Maaf
Melansir Kompas.com, polisi berinsial Bripka P, sebut Waka Polrestabes juga diduga memeras warga. Saat ini, penyidik sedang memeriksa 2 orang saksi yang melihat kejadian pemerasan tersebut.
Irsan mengatakan, dari hasil pendalaman, Bripka P yang bertugas di Polsek Deli Tua itu memang sudah pernah melakukan pemerasan.
"Sedang kita dalami. Dari kejadian kemarin ditemukan uang Rp100.000 dan STNK kendaraan korban. Katanya baru kali ini. Tapi kita tak peduli itu," tegas Irsan.
Lebih lanjut ia menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik seperti ini. Tidak hanya itu apabila ada personel Polrestabes Medan yang berbuat tidak baik, warga bisa segera melaporkan dan personel tersebut akan diproses secara hukum.
Baca Juga: Kata Kapolda Sumut Soal Polisi Diamuk Massa di Medan: Dia Melanggar, Harus Diproses Tuntas
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com