> >

Polisi Medan yang Diamuk Massa Memang Berencana Minta Uang, Kapolda Minta Maaf

Peristiwa | 13 November 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi polisi. Bripka P terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan pemerasan dengan meminta uang pada seorang pengendara motor. Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak meminta maaf pada masyarakat. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma mengungkap fakta soal Bripka P, polisi yang viral setelah terekam tengah diamuk massa melakukan pungli di jalan, Sabtu (13/11/2021).

Bripka P terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan pemerasan. Terlebih, ketika menilang pengendara motor, dia tak memiliki surat perintah menyetop kendaraan.

"Dia (Bripka P) melakukan pungli di jalan. Tanpa surat perintah, menyetop-nyetop kendaraan, minta uang sama pengendara," jelas Zonni dikutip dari TribunMedan.com.

Baca Juga: Kronologi Polisi di Medan Diamuk Massa karena Diduga Memeras Pengendara dengan Modus Tilang

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Bripka P sudah dimasukkan ke sel khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Panca melanjutkan, kejadian ini akan diproses secara tuntas karena perbuatan Bripka P sudah mencederai nama baik organisasi.

"Dia sudah ditempatkan di sel tempat khusus. Kedua, proses hukum tak hanya disiplin, tapi juga kode etik dan termasuk pidana. Makanya saya minta diproses-tuntaskan," tegasnya.

Menanggapi kejadian yang menggegerkan wilayah Medan tersebut, Panca meminta maaf kepada masyarakat.

Dia meminta masyarakat untuk mengawasi anggotanya jika melakukan perbuatan serupa.

Baca Juga: Kata Kapolda Sumut Soal Polisi Diamuk Massa di Medan: Dia Melanggar, Harus Diproses Tuntas

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Medan


TERBARU