Di Balik Fatwa Ijtima Ulama MUI Soal Permintaan Cabut atau Revisi Permendikbud 30 PPKS
Agama | 13 November 2021, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Mukti Ali Qusyairi, Lc. MA menjelaskan tentang keputusan yang diambil dalam forum Ijtima Ulama MUI yang meminta pemerintah untuk mencabut atau merevisi Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan lembaga pendidikan.
Menurut Mukti Ali yang tergabung dalam komite Quniniyah (kenegaraan) di Forum Itjima Ulama MUI yang berlangsung dari tiga hari itu, hasilnya salah satunya adalah pembahasan terkait soal Permendikbud ini.
Para ulama dalam forum tersebut berdebat cukup keras, tapi tetap berlangsung dengan kepala dingin.
Mereka berdebat tidak hanya soal definisi, tapi juga soal subtansi yang ada dalam peraturan terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan.
“Para ulama berdebat, ada Kiai, Bu Nyai dan Para Ulama menimbang dengan banyak sisi terkait permendikbud ini. Ada yang keras sekali mengkritisi, namun ada juga yang moderat menilai peraturan ini. Kami semua menelaah isi dalam peraturan itu,” papar Mukti Ali kepada KOMPAS.TV lewat sambungan telepon, Jumat sore (12/11).
Lantas Mukti Ali Qusyairi mengisahkan, ada banyak ulama yang setuju dan sepakat dengan poin soal korban kekerasan seksual harus dilindungi.
Tapi poin di dalam undang-undang itu, menurutnya, beberapa terdapat kontradiksi.
“Biar tidak salah sangka. Para ulama ini sepakat bahwa kekerasan atau kejahatan seksual itu tidak dibenarkan dalam Syariah,” tambahnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbud PPKS Adalah Upaya Pencegahan, Bukan Legalkan Zina
Soal kontradiksi, alumnus Universitas Al-Azhar Mesir itu lantas menjelaskan ketika para ulama membaca ulang draf salinan Permendikbud itu, para peserta di forum ini mempertanyakan beberapa hal kunci yang jadi perdebatan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV