Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Hotel
Berita daerah | 13 November 2021, 11:33 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya Christopher Bobby, seorang pemuda yang jatuh dari lantai 6 di Hotel Grand Candi Semarang, pada minggu malam lalu, berhasil diungkap Tim Resmob Polrestabes Semarang.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menetapkan M. Alfriandi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Christopher Bobby. Kasus ini terungkap, setelah Polisi mendapati kejanggalan. Polisi awalnya menerima informasi, bahwa korban sengaja melompat menerobos jendela kaca kamar Hotel karena terpengaruh alkohol. Namun dari hasil penyelidikan dan keterangan rekan korban, diketahui korban tewas terjatuh dari lantai 6 kamar Hotel akibat terdorong oleh tersangka, bukan bunuh diri.
Dihadapan Polisi, tersangka mengakui jika korban jatuh dari lantai 6 akibat terdorong dirinya. Namun, perbuatan itu didasari rasa jengkel, dengan ulah korban yang mengintip saat sedang mandi di kamar Hotel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 359 tentang kelalaian mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV