Kata Kapolda Sumut Soal Polisi Diamuk Massa di Medan: Dia Melanggar, Harus Diproses Tuntas
Hukum | 13 November 2021, 10:03 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Viralnya video yang menampilkan anggota polisi di Polsek Deli Tua, Kota Medan yang diamuk massa lantaran ketahuan saat diduga memeras warga dengan modus menilang membuat Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat suara.
Kapolda pun geram dan meminta agar anak buahnya tersebut diproses hukum secara tuntas.
Bahkan, jenderal polisi bintang dua yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto itu sampai datang langsung ke Polrestabes Medan untuk mengecek pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terhadap Bripka P, anggota polisi yang diamuk massa karena diduga memeras warga itu.
Baca Juga: Viral Polisi Diamuk Massa akibat Minta Uang Pakai Modus Tilang, Ini Kronologinya
"Saya ke sini ngecek penanganan oleh Polrestabes terkait berita viral adanya anggota oknum Polri, Polrestabes khususnya Polsek Deli Tua yang melakukan modus operandi memeras. Memeras itu saya bilang, memeras masyarakat dengan modus pura-pura, dikatakan bahwa dia lakukan pelanggaran," kata Kapolda Jumat (12/11/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Kapolda, perbuatan Bripka P sudah mencederai nama baik organisasi sehingga harus diberi sanksi tegas.
"Saya datang ini melihat, pertama dia sudah ditempatkan di sel tempat khusus. Kedua, proses hukum tak hanya disiplin, tapi juga kode etik dan termasuk pidana. Makanya saya minta diproses tuntaskan. Saya pada kesempatan ini minta maaf kepada masyarakat kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," jelas Panca Putra.
Baca Juga: Polisi di Medan Diamuk Massa Usai Minta Uang ke Pengendara Motor dengan Modus Tilang
Lebih lanjut Kapolda pun mengajak masyarakat agar percaya kepada Polri karena pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Dan ini tolong dibantu. Melakukan pengawasan. Masyarakat semakin baik, semakin pintar. Ini anggota yang salah tak boleh kita setengah hati. Harus tegas juga," tambahnya.
Penulis : Gading Persada Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com