> >

Pemkab Bantul: Guru yang Positif Covid-19 dan Masih Nekat Mengajar Bakal Kena Sanksi

Berita daerah | 12 November 2021, 16:50 WIB
Uji coba pembelajaran atau sekolah tatap muka di Bantul dimulai. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - ‎Pemkab Bantul akan memberikan sanksi tegas kepada guru SD hingga SMP sederajat di Kabupaten Bantul yang masih nekat mengajar dan tidak melakukan isolasi ketika dinyatakan kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Joko B Purnomo yang juga Wakil Bupati Bantul mengatakan, Pemkab Bantul mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada guru hanya untuk guru yang mengajar di SD hingga SMP.

Baca Juga: Tiga Orang yang Terlibat Tawuran Geng Pelajar Bantul Jadi Buronan Polisi

Sedangkan untuk guru yang mengajar di SMA dan SMK sederajat akan diserahkan kepada Disdikpora DIY.

"Guru harus menaati Instriksi Bupati atau Inbub terkait penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul dan jika melanggar akan kita berikan sanksi berupa teguran secara tertulis," ujarnya, Jumat (12/11/2021).

"Contohnya, ada guru di SMKN 1 Sedayu yang jelas-jelas positif namun nekat mengajar ngaji di salah satu TPA di Kalurahan Srigading, akhirnya saat ada 28 warga yang terpapar Covid-19."

"Sayangnya guru tersebut adalah guru SMK sehingga kewenangannya ada di Disdikpora DIY. Namun untuk guru SD hingga SMP di Bantul belum kita temukan, semua masih taat Inbub," imbuhnya.

Lebih jauh Joko mengatakan, saat Satpol PP Bantul bersama Dinas Kesehatan sedang melakukan survey terkait pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah-sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka.

Lalu selanjutnya akan dilakukan swab PCR secara acak kepada sekitar 1.700 siswa SD hingga SMA sederajat serta guru di Kabupaten Bantul.

"Untuk swab PCR acak kepada siswa dan guru akan dilaksanakan mulai tanggal 16/11/2021," katanya.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU