Tersangka Pencuri Sapi Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Berita daerah | 12 November 2021, 13:23 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Usai masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima tahun lalu, kini akhirnya Suranto diringkus Aparat Kepolisian Polsek Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka Suranto yang merupakan warga Karang Rejo, Jati Agung, Lampung Selatan ini telah terlibat dalam pencurian hewan ternak jenis sapi milik warga yang juga merupakan tetangganya sendiri.
Baca Juga: Viral! Bapak dan Anak Curi Sapi Pakai Minibus
Penangkapan terhadap tersangka ini pun dibenarkan oleh Iptu Anwar Mayer Siregar selaku Kapolsek Jati Agung. Ia menyebut, tersangka Suranto adalah otak dari pencurian dua ekor sapi yang dilakukan bersama tiga rekannya yang sudah lebih dulu diproses hukum.
“Suranto ini, kabur ke luar wilayah, yaitu Mesuji dan menetap di sana selama lima tahun,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian sapi ini, ia lakukan bersama rekannya dengan saling membagi peran. Ia juga menyebut, aksi pencurian yang dilakukannya ini dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi.
Usai berhasil melancarkan aksinya, sapi hasil curiannya ini pun, kemudian dijual dengan harga tujuh juta rupiah dan dibagi rata.
“Saya dapat bagian dua juta dan baru sekali itu (melakukan aksi pencurian),” kata tersangka Suranto.
Baca Juga: Belasan Kali Curi Kursi di Teras Rumah, Polisi Ringkus Pelaku
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan, tersangka kini terancam tujuh tahun kurungan penjara dengan dijerat Pasal 363 KUHP.
#aksipencurian #pencuriansapi #kriminal
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV