Turun ke Jalan, Buruh Kalsel Tuntut Upah Naik dan UU Omnibus Law DIcabut
Berita daerah | 10 November 2021, 22:31 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Selatan, rabu pagi (10/11/2021).
Baca Juga: Hari Pahlawan, Banjarmasin Peringati Sejarah 9 November, Kisah Para Pejuang Kalimantan Selatan
Dalam aksinya mereka meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP diangka 5 hingga 8 persen.
Mengingat sudah satu tahun UMP tak juga dinaikkan sementara perekonomian Indonesia dari data badan statistik pusat sudah mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen.
"Haruskah buruh tidak menikmati pertumbuhan dan perkembangan ini, sementara jangan dijadikan alasan dan pembenar pandemi covid-19 untuk upah buruh tidak naik, karena sudah satu tahun tidak naik," ungkap Koordinator Aksi Buruh, Yoeyoen Indharto.
Baca Juga: Waspada! 13 Kecamatan di Kabupaten Banjar Rawan Bencana Banjir
Selain meminta kenaikan UMP, para buruh juga meminta penerbitan kembali upah minimum sektoral provinsi dan mendorong pencabutan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja omnibuslaw.
Serta tetap memberlakukan perjanjian kerja bersama tanpa diikat undang-undang cipta kerja.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV