Terdakwa Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Hukum | 10 November 2021, 01:02 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa Adam Ibrahim tiga tahun penjara.
Terdakwa Adam Ibrahim merupakan pihak yang menyebarkan berita bohong alias hoaks soal babi ngepet kepada warga di daerah Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat pada April 2021 lalu.
JPU menilai terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Masih Ingat Hoaks Babi Ngepet Viral di Depok? Penyebar Berita Bohongnya Dituntut 3 Tahun Penjara
Adam dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa Alfa Dera saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11/2021).
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana pandemi Covid-19.
Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
Baca Juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV