> >

Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Siring Banjarmasin, Sanksi Perda Siap Digalakkan

Berita daerah | 9 November 2021, 18:03 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sampah yang mengotori tempat tempat umum dan strategis di Kota Banjarmasin masih saja terjadi.

Seperti lokasi tempat pembuangan sampah liar yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari titik utama kawasan wisata Siring Nol Kilometer atau Siring 0 KM di jalan Jenderal Sudirman Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Siring Pasar Terapung Banjarmasin Baru Dibuka Pekan Depan, Wali Kota : Perlu Persiapan Matang

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin menegaskan operasi yustisi terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan bakal diterapkan jika upaya edukatif dan sosialisasi dari Pemerintah Kota Banjarmasin agar sampah tidak dibuang sembarangan tak kunjung dipatuhi.

"Sosialisasi sudah, tipiring sudah, tapi masih membuang sampah sembarangan, jika seperti ini terus kami akan memaksimalkan kembali operasi yustisi," ungkap Mukhyar.

Terkait kondisi ini ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Isnaini, minta satpol pp tegakkan perda bahkan terapkan sanksinya agar perilaku bandel membuang sampah tidak sesuai aturan tidak semakin menjadi.

"Diperdakan ada sanksinya, ketika yang menjadi bagian penegakan perda ini satpol PP, Kmi belum melihat secara jelas apa yang dilakukan satpol pp mengawal perda ini," ucap Isnaini.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Dinkes Banjarmasin : Mulai Januari 2022

Kota Banjarmasin sempat berjuluk kota terkotor pada 2006 dan kemudian berhasil meningkatkan pengelolaan kebersihan sehingga meraih adipura 4 tahun berturut turut.

Peran warga diharapkan meningkat agar Kota Banjarmasin tetap bersih dengan tidak hanya membebankan menjaga kebersihan lingkungan pada petugas yang jumlahnya terbatas.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU