Tersangka Berinisial DM Masih Berstatus Mahasiswi
Agama | 9 November 2021, 16:53 WIBBALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Seorang mahasiswi berinisial DM diringkus polisi setelah menjadi tersangka kasus investasi bodong.
Wanita berusia 24 tahun ini kini ditahan di Polda Kalimantan Timur, setelah menawarkan investasi melalui akun media sosial instagram dan grup whatsapp, sejak tahun 2020 lalu.
Tersangka yang merupakan warga berau ini menawarkan keuntungan investasi menggiurkan, hingga 70 persen dari modal yang diberikan korbannya, dalam kurun waktu 25 hari kerja.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban investasi bodong ini mencapai 900 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total kerugian mencapai 63 miliar rupiah.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan kartu atm, tas mewah, mobil, hingga uang tunai senilai 150 juta rupiah yang diduga hasil tindak kejahatan.
Tersangka di kenakan pasal berlapis, yakni pasal ite dan pasal penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
#investasibodong#penipuan#poldakaltim#beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Penulis : KompasTV-Balikpapan
Sumber : Kompas TV