Polisi: Kemungkinan Ada Tersangka Lain Pada Kasus Kematian Gilang Saat Diklatsar Menwa UNS
Peristiwa | 9 November 2021, 09:44 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Dua mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS yang merenggut nyawa Gilang Endi Saputra. Hingga kini, Polresta Solo terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan pihaknya terus melakukan proses pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Namun saat ini mereka masih fokus pada dua orang tersangka yang ada.
Identitas tersangka, berinisial NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun, kita akan terus proses," kata Djohan Andika seperti dilansir Tribunnews, Selasa (9/11/2021).
Djohan juga menyatakan pendalaman masih terus dilakukan karena pada kedua tersangka tersebut masih melekat prinsip praduga tak bersalah.
Sementara itu, polisi segera melakukan rekonstruksi kasus tewasnya Gilang Endi Saputra, Mahasiswa UNS Solo.
Sebelumnya, kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan mahasiswa UNS, Gilang Endi Saputra, meninggal dunia, resmi ditahan.
Mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS Solo itu meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa), Minggu (24/10).
Disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka ditahan di tempat berbeda.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews