Agenda Tuntutan Sidang Kasus Sate Sianida Bantul Ditunda, Ini Alasannya
Hukum | 8 November 2021, 17:38 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus sate sianida Bantul yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (8/11/2021) ditunda. Sidang kasus sate sianida Bantul ini seharusnya menghadirkan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sama dengan persidangan sebelumnya, terdakawa Nani Apriliani (25) mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari Gunungkidul.
Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin dengan hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Sedangkan tim JPU terdiri atas Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Sementara, pihak penasihat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.
“Tuntutan belum siap, penuntut umum mohon ditunda satu minggu, artinya dibacakan Senin, 15 November 2021,” ujar hakim ketua dalam persidangan kasus sate sianida Bantul.
Baca Juga: Terungkap! Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Beli Racun secara Online, Googling Pembunuhan Sianida
Bandiman, seorang ojek online yang anaknya menjadi korban salah sasaran sate sianida, memilih untuk menyerahkan kasus ini ke pengadilan.
Ia datang ke PN Bantul pada hari persidangan ini bersama dengan sejumlah pengemudi ojek online.
“Saya dapat dukungan moral, saya berharap terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ucapnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV