Anak-Anak dan Warga Ber-KTP Luar Jakarta Boleh Masuk Ragunan Lagi, Berikut 9 Syarat Lengkapnya
Wisata | 6 November 2021, 16:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat di Jakarta dan sekitarnya kini sudah semakin bebas untuk berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.
Pasalnya, akses masuk Ragunan bagi anak-anak dan warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar DKI Jakarta telah dibuka kembali.
Namun, untuk anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua saat berkunjung ke kebun binatang pertama di Indonesia tersebut.
Selain itu, masih ada beberapa syarat lagi yang perlu diperhatikan ketika hendak berwisata ke Ragunan, seperti informasi yang dilansir dari unggahan akun Instagram @ragunanzoo, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Hari Pertama Pembukaan Kembali Ragunan, Pengunjung Membludak
Syarat Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan
1. Wajib daftar secara daring, maksimal satu hari sebelum waktu kunjungan, melalui tautan bit.ly/PesantiketTMR
2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung
3. Sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama
4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi
5. Wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di dalam Taman Margasatwa Ragunan
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV