Sebabkan Tewasnya Mahasiswa, Dua Panitia Diksar Menwa UNS Jadi Tersangka
Hukum | 6 November 2021, 11:30 WIBKOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang panitia pendidikan dasar resimen mahasiswa Universitas Sebelas Maret sebagai tersangka, mereka diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik Polresta Solo, Jawa Tengah melakukan gelar perkara.
Dua orang panitia diksar diduga telah melakukan kekerasan yang melebihi batas, keduanya telah dibawa ke kantor polisi beberapa saat setelah gelar perkara dilakukan.
Baca Juga: Polisi Buka Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
sementara pihak UNS mengapresiasi gerak cepat polisi dalam kasus ini, rektorat sudah membentuk tim pendampingan hukum yang akan mendampingi para tersangka.
Baca Juga: Markas Menwa UNS Kembali Digeledah, Polisi: untuk Cari Barang Bukti Tambahan
Tim ini juga bekerja sama dengan tim psikolog yang juga bekerja mendampingi semua yang terlibat baik panitia maupun peserta diksar.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV