Pemkab Lumajang Sosialisasi Cukai dan Memperkenalkan Ciri Rokok Ilegal
Berita daerah | 5 November 2021, 10:05 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur beserta Kantor Bea Cukai Probolinggo gencar mensosialisasikan peraturan di bidang cukai. Dalam sosialisasi itu, masyarakat diajak untuk Mengenali perbedaan rokol legal dan ilegal.
Sosialisasi ditempatkan di hotel prima Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (4/11/2021). peserta berasal dari para pedagang rokok dan ketua RT RW. Sedangkan pemateri berasal dari Dinas Kominfo Lumajang dan Kantor Bea Cukai Probolinggo.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kepatuhan Cukai Rokok
Sosialisasi itu menitikberatkan pada perlunya pengendalian pada konsumsi rokok dan pengawasan pada peredarannya. Pada pemakaian rokok perlu dibebankan pungutan demi keadilan dan keseimbangan. Sedangkan pada peredarannya perlu pengawasan yang melibatkan masyarakat luas.
Dalam sosialisasi itu, masyarakat juga diajak untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal secara detail. Seperti rokok ilegal tidak dilengkapi cukai pada kemasan rokok, menggunakan cukai palsu atau menggunakan cukai asli bekas pakai.
Plt Kepala PKCDT Kantor Bea Cukai Probolinggo, Ivan Ludianto mengatakan bahwa selain cukai hasil tembakau, Kantor Bea Cukai Probolinggo juga menjelaskan beberapa barang yang dikenakan cukai, seperti etil alkohol atau etanol dan minuman yang mengandung alkohol.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Menurun Setelah Razia Digelar 3 Bulan
Bahkan kedepan, pemerintah akan menambah barang yang terkena cukai, yakni cukai kemasan dan wadah plastik. Alasannya kemasan dan wadah plastik berkontribusi pada penumpukan sampah secara nasional.
#RokokIlegal #CukaiRokok #PemkabLumajang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV