Tak Mampu Awasi Prokes, Kapolres Pasaman Dicopot dari Jabatan
Update corona | 4 November 2021, 01:15 WIBKOMPAS.TV - Buntut terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kapolres Pasaman dicopot dari jabatannya.
Selain mencopot kapolres, Polda Sumbar juga akan melakukan penyelidikan terkait kasus kerumunan yang viral di media sosial itu.
Ini adalah video amatir yang memperlihatkan kerumunan acara yang digelar di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Padahal itu adalah kegiatan sumbar sadar vaksin yang harusnya para pesertanya menaati protokol kesehatan, acara ini diketahui digelar pada 30 Oktober 2021 lalu.
Kapolda Sumatera Barat menyatakan hal inilah yang mendasari dicopotnya kapolres pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Tak hanya AKBP Dedi Nur Andriansyah, tujuh pejabat Polri di pasaman juga dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Banyak Event Besar di Akhir Tahun, Airlangga Ingatkan Pentingnya Pengawasan Prokes
"Ada beberapa video yang viral terkait kegiatan pasca vaksinasi, lalu orang mengabaikan prokes, itu saya yakini melanggar prokes. Saya sportif bahwa ini tidak benar, lebih banyak yang enggak pakai masker daripada yang pakai masker," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, saat konferensi pers dengan awak media di Istana Gubernuran, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Tribun Padang.
"Ada pelanggaran prokes salah satunya. Pelanggaran prokes itu akan diperiksa siapa yang bertanggung jawab," ungkap Teddy.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV