DPRD Kalsel Imbau Pemdes Prioritaskan Dana Desa untuk Cegah Stunting
Peristiwa | 2 November 2021, 19:34 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau pemanfaatan dana desa untuk mencegah Stunting atau tumbuh kerdil di kalangan anak usia bawah lima tahun (balita).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 19/2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan Stunting sesuai musyawarah warga
"Pemerintah telah memberikan dukungan anggaran (dana desa) untuk pencegahan stunting sebaiknya bisa dimanfaatkan," kata Syaripuddin seperti diberitakan ANTARA, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, ini menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian masyarakat. Sehingga, hal tersebut berpengaruh terhadap asupan gizi yang perlu didapat oleh anak-anak terutama balita.
Terlebih, di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) layanan posyandu cenderung sering terhenti. Sehingga memunculkan kekhawatiran bertambahnya angka stunting di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Kades di Serang Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar, Ternyata Uangnya Dipakai Bayar Utang
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengimbau penggunaan sebanyak 20 persen Dana Desa di Kalimantan Selatan dapat diarahkan untuk pencegahan Stunting.
Pengerahan dana untuk kesehatan menjadi bukti juga bahwa pemerintah desa tidak hanya sekedar melihat pembangunan dari infrastruktur melainkan pada kesehatan masyarakat jangka panjang.
"Sebanyak 20 persen dana desa untuk bidang kesehatan termasuk di dalamnya stunting, buat kegiatannya dengan serius. Dana desa tidak hanya sekadar untuk pembangunan infrastruktur, karena itu desa harus berinovasi," pungkasnya.
Perlu diketahui, Stunting atau kerdil adalah kondisi gagal tumbuh pada anak bawah usia lima tahun (Balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun.
Bahkan, stunting berpotensi penyakit jantung dan rendahnya kemampuan belajar hingga berakibat tidak optimal produktivitas dan hal tersebut tidak diinginkan dalam pembangunan manusia.
Tak hanya melalui dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi terus mendukung upaya menurunkanstunting dengan melakukan pengaktifan kegiatan-kegiatan oleh unsur desa.
Beberapa kegiatan tersebut seperti pembangunan/rehabilitasi pos kesehatan desa (poskesdes), poliklinik desa (polindes) dan pos pelayanan terpadu (posyandu), penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, perawatan kesehatan ibu hamil dan menyusui.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Total Rp468,9 Triliun Dana Desa Sejak 2015
Selain itu, kegiatan pembangunan sanitasi dan air bersih melalui pengadaan insentif untuk kader kesehatan masyarakat, pembangunan rumah singgah, pengelolaan Balai Pengobatan Desa, pengadaan kebutuhan medis (makanan, obat-obatan, vitamin, dan lain-lain).
Kemudian sosialisasi dan edukasi gerakan hidup bersih dan sehat, serta melalui pengadaan ambulans desa yang bisa berupa mobil atau kapal motor di desa yang memiliki kawasan perairan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara