Kapolda Sumut Akui Ada Kesalahan Prosedur Penetapan Pedagang Menjadi Tersangka di Medan
Berita daerah | 1 November 2021, 17:04 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Kasus saling lapor antara pedagang di Pasar Pringgan dengan pelaku premanisme menjadi sorotan.
Peristiwa penikaman pedagang bernama Budi Alan tersebut terjadi pada awal Agustus lalu.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, diserang oleh 3 preman karena menolak memberi setoran.
Korban kemudian ditikam di bagian pelipis dan dada saat berupaya membela diri.
Korban kemudian memukul seorang preman yang menyerangnya menggunakan kunci roda.
Selanjutnya, korban dan preman saling lapor yang menyebabkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan penetapan Polsek Medan Baru pada bulan September lalu.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan tengah mengevaluasi 2 perwira di Mapolsek Medan Baru yakni Plt Kapolsek AKP Ully Lubis dan Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.
Dalam penetapan korban Budi Alan sebagai tersangka, diakui adanya kesalahan prosedur oleh penyidik, terutama dalam menentukan ada tidaknya unsur niat berbuat pelanggaran pidana.
Kapolda Sumut menyatakan akan segera menghentikan penetapan tersangka kepada korban Budi Alan. (*)
#pedagang #preman #korbanpremantersangka #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV