Detik-Detik Komandan Tim Bais TNI Ditembak Pakai Senjata Jenis SS1-V2 Sisa Konflik Aceh
Kriminal | 31 Oktober 2021, 20:51 WIBACEH, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga pelaku yang terlibat dalam insiden penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid, telah ditangkap polisi.
Diketahui, ketiga pelaku masing-masing berinisial AF, D dan M. Mereka merupakan komplotan perampok yang sudah mengincar korban yang berusia 53 tahun itu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penembak Komandan Tim Bais TNI Aceh, Ternyata Ada 3 Orang, Ini Masing-Masing Perannya
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengungkapkan motif para pelaku membunuh anggota TNI itu, yakni untuk menguasai harta milik korban berupa uang.
"Ini murni perampokan, kami sudah dalami. Mereka ingin menguasai uang korban," kata Winardy dalam konferensi persnya di Aceh pada Minggu (31/10/2021).
Winardy menjelaskan, ketiga tersangka penembakan Kapten Abdul merupakan warga sipil asal Kabupaten Pidie. Mereka ditangkap di wilayah berbeda pada Minggu pagi.
Winardy kemudian menjelaskan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus perampokan tersebut.
Baca Juga: Tim Inafis Olah TKP Terkait Kasus Penembakan Komandan Tim BAIS TNI
Tersangka D (48) merupakan pemilik senjata, kemudian M (41) orang yang kenal dengan korban, dan AF (42) eksekutor yang menembak korban.
Menurut Winardy, aksi perampokan terhadap Komandan Tim Bais TNI Aceh itu telah direncanakan oleh para tersangka.
Berawal tersangka M yang sudah mengenal Kapten Abdul Majid mengajak dua rekannya AF dan D untuk melakukan perampokan terhadap korban.
Pelaku M mengincar korban karena mengaku telah mengetahui kebiasaan korban, yakni kerap membawa uang di dalam mobil.
Baca Juga: Komandan Tim BAIS TNI Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Bantu Usut Pelaku Penembakan
Untuk merancang aksi perampokan, ketiga tersangka kemudian bertemu di sebuah ladang cabai milik D. Di sanalah, mereka membagi peran masing-masing dalam kejahatan ini.
Dari hasil pertemuan itu, pelaku AF ditunjuk sebagai eksekutor. Oleh pelaku M, AF diminta menembak pintu mobil di bagian sopir hingga korban tewas.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV