> >

MUI Sulsel Terbitkan Fatwa, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

Agama | 30 Oktober 2021, 22:11 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa bahwa haram memberi uang pada pengemis di jalanan dan di ruang publik. (Sumber: MUI Sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS. TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa haram memberi uang pada pengemis di jalanan dan di ruang publik.

Fatwa tentang haram memberi uang pada pengemis di jalanan tersebut merupakan fatwa pertama yang diterbitkan oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel periode 2021-2026.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri, Sabtu (30/10/2021), melalui keterangan tertulis.

Fatwa nomor 01 tahun 2021 bertajuk Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik itu diumumkan melalui jumpa pers oleh KH Muammar Bakri di Warkop Walet, Makassar, Sabtu (30/10/2021) sore.

Baca Juga: MUI Jelaskan Alasan di Balik Fatwa Al-Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Tubuh Manusia

Dalam fatwa setebal tujuh halaman tersebut juga disampaikan bahwa hukum mengemis adalah haram jika fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja. Tetapi hukumnya menjadi makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan/tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

Dia juga menjelaskan, pemerintah wajib menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujarnya.

MUI Sulsel juga merekomendasikan agar ada kerja sama antara lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya dengan pemerintah, untuk melakukan pembinaan kepada para pengemis.

Kepada penegak hukum, MUI Sulsel juga merekomendasikan untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengeksploitasi orang lain untuk mengemis. Sebab itu dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU