Pindah Domisili, Pemilik Kendaraan Wajib Urus Mutasi Kendaraan
Berita daerah | 29 Oktober 2021, 18:16 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Mutasi kendaraan merupakan proses registrasi ulang kendaraan karena pemilik kendaraan pindah domisili atau daerah tempat tinggal. Mutasi kendaraan akan mengubah informasi yang ada di STNK BPKB dan plat nomor kendaraan dengan yang baru. Namun ada beberapa tahapan yang harus di lalui untuk mengurus mutasi kendaraan.
Setiap pemilik kendaraan yang ingin berpindah daerah atau domisili maka wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk kendaraan di daerah yang baru.
Samsat kota Makassar bersama Ditlantas Polda Sulsel terus mnemberikan pelayanan kepada pemilik kendaraan yang ingin mengurus mutasi kendaraan. Mutasi kendaraan bertujuan untuk mempermudah identifikasi kendaraan dan pengurusan administrasi kendaraan di daerah tujuan. Selain itu mutasi kendaraan juga memudahkan para pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan. Untuk mengurus mutasi kendaraan ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemilik kendraan.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memutasi kendaraannya proses mutasi kendaraan ini membutuhkan waktu selama dua hari.
#mutasikendaraan
#bpkb
#stnk
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV Makassar