Gara-gara Tak Kerjakan Tugas, Siswa Dianiaya Guru Hingga Tewas
Peristiwa | 29 Oktober 2021, 16:26 WIBALOR, KOMPAS.TV - Seorang siswa SMP di Alor, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia diduga dianiaya oleh gurunya.
Tindakan kekerasan ini bermula saat korban tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru pada 16 Oktober lalu. Guru yang emosi lalu menganiaya korban.
Korban kemudian sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa hari tetapi karena luka yang parah membuat nyawa korban tidak tertolong.
Polres Alor kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Dinas Pendidikan Kabupaten Alor juga telah memberhentkan pelaku sebagai guru.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti, menyebut kekerasan pada anak di sekolah juga terjadi karena adanya pembiaran dari lingkungan sekitar dan tidak hanya pada pelaku kekerasan.
Selain itu, diperlukan rehabilitasi psikologi pada anak yang terlibat kekerasan sekolah agar kekerasan tidak terus terjadi.
Sebelumnya kekerasan juga menimpa siswa SD di Musi Rawas Sumatera Selatan.
Akibat kejadian itu, korban hingga kini masih harus dirawat intensif di rumah sakit dan mengalami kelumpuhan total di bagian tubuh dan kaki akibat cidera serius di bagian tulang leher.
Meski tindakan penganiayaan dilakukan anak-anak, polisi tetap menyelusuri kasus ini.
Polisi menyebut telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk terduga pelaku sesuai prosedur pemeriksaan terhadap anak-anak.
Berdasarkan data 2019 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kekerasan fisik dan perundungan atau bullying fisik pada anak di antaranya 39 terjadi di jenjang SD. 22 persen di jenjang SMP,sederajat dan 39 persennya di SMA, MA, SMK dengan jumlah korban 171 anak.
Kekerasan paling banyak dilakukan oknum guru atau kepala sekolah mencapai 44 persen, 13 persen dilakukan siswa ke guru. 13 persen dilakukan orang tua siswa ke siwa lainnya, dan 30 persen dilakukan antar siswa.
Sementara kasus-kasus kekerasan paling banyak diselesaikan melalui rapat koordinasi mencapai 95 kasus.
Sekolah seharusnya merupakan tempat pendidikan bagi anak. Tentu kasus kekerasan tidak boleh terjadi terutama di lingkungan pendidikan.
Upaya pencegahan dan pengawasan mutlak harus dilakukan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV