> >

MKEK Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Malapraktik Yang Terjadi Di RS Multazam

Berita daerah | 29 Oktober 2021, 15:48 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Multazam Gorontalo kini mulai di tindak lanjuti oleh majelis kode etik Kedokteran Gorontalo.

Rabu sore, suami korban dugaan malapraktik didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia Gorontalo di jalan taman buah Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Kedatangan suami korban tersebut untuk menjalani sidang perdana yang di gelar oleh majelis kode etik kedokteran Gorontalo.

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini suami korban di mintai klarifikasi aduan yang di sampaikan kepada IDI Gorontalo atas dugaan malapraktik yang di lakukan oleh oknum dokter spesialis kandungan kepada istrinya.

Sementara itu ketua majelis kode etik Kedokteran Gorontalo Elson Djakaria mengatakan, selain keluarga korban, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil oknum dokter yang dituding melakukan malapraktik dan salah satu dokter yang menangani pasien pasca di operasi untuk dimintai keterangan.

Elson menjelaskan sidang kasus dugaan malapraktik ini akan dipercepat karena majelis kode etik Kedokteran Gorontalo hanya memilik waktu tiga bulan untuk menyelesaikannya.

Sebelumnya seorang pasien bernama Megawati Abdul Gani Ishak warga Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo meninggal dunia usai menjalani operasi di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo.

Pasien meninggal dunia karena terjadi sayatan usus di perutnya, diduga pasien menjadi korban malapraktik yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Multazam Gorontalo.

 

#malapraktik  #rsmultazam  #gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU