Tabrak Polantas di Tol Cikampek hingga Tewas, Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka
Peristiwa | 29 Oktober 2021, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan sopir truk berinisial C sebagai tersangka tewasnya Iptu DS dalam kecelakaan di kilometer 13.400 Tol Jakarta Cikampek, Kamis (28/10/2021).
"Status sudah kami naikkan jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Sopir truk itu dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman enam tahun (penjara)," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kernet dan sopir, kecelakaan itu bermula saat pengemudi truk menerima telepon dari seseorang.
Baca juga: Anggota Polantas Tewas Dilindas Truk saat Lakukan Tugas Pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek
"Sambil menjawab telepon ini, sehingga ganggu atau kehilangan konsentrasi akhirnya ketika ada kendaraan (di depan) memperambat (sopir) truk kaget, membanting kendaraan ke kanan. Di samping sepeda motor almarhum, tersenggol dan tabrak," kata Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Satuan Patroli dan Pengawalan (Satpatwal) Polda Metro Jaya, yaitu Iptu Dwi Setiawan, meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas ditabrak sopir truk saat mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Sopir truk sempat melarikan diri setelah korban tewas terlindas. Namun sopir truk itu kemudian menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.
Baca juga: Fakta Polantas Tewas Saat Pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek, Kernet Sebut Sopir Truk Sambil Main HP
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV