> >

Sopir Truk yang Tabrak Polantas di Tol Cikampek Terancam 6 Tahun Bui, Berkendara Sambil Main HP

Peristiwa | 29 Oktober 2021, 11:25 WIB
Truk tabrak anggota patwal di jalan tol Cikampek (Sumber: Kompas.com)

Setelah menabrak Iptu DS, sang sopir truk langsung melarikan diri meninggalkan kernet di lokasi. Belakangan, sopir truk tersebut akhirnya menyerahkan diri ke kantor Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek.

Berdasarkan keterangan kernet truk, kata Argo, sopir truk hilang kendali karena mengemudi sambil menggunakan ponsel.

"Keterangan sementara kernet demikian. Sopir ini sedang menelpon istrinya. Cuma apakah karena menelpon atau gunakan ponsel ini menjadi tidak konsenterasi sehingga menyebabkan kecelakaan, kita harus dalami lagi," kata Argo.

Hingga kini, sopir dan kernet truk masih diperiksa untuk didalami terkait peristiwa kecelakaan itu. Keduanya diperiksa di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Apabila hasil pemeriksaan sopir dan kernet terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Argo.

"Untuk persangkaan di Pasal 310 ayat 4. Karena ada unsur kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara.”

Baca Juga: Fakta Polantas Tewas Saat Pengawalan di Tol Jakarta-Cikampek, Kernet Sebut Sopir Truk Sambil Main HP

Namun, pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka terhadap CS.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau dari info awal sudah cukup bukti memenuhi baru bisa dijadikan tersangka," kata Argo, Kamis, dikutip dari TribunTangerang.com.

Argo menambahkan, apabila keterangan CS sudah lengkap, maka statusnya baru bisa naik menjadi tersangka.

Sopir truk CS terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU