Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penagihan Pinjol Kotabaru, Satu Diantaranya WNA Asal Tiongkok
Berita daerah | 28 Oktober 2021, 22:32 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus tindak pidana pinjaman online ilegal yang diungkap Polisi di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka adalah dua orang WNI sebagai Pimpinan di PT JMC, jasa mudah collectindo , di Kabupaten Kotabaru sebagai perusahaan jasa penagihan, dan seorang WNA asal Tiongkok selaku konsultan Perusahaan tersebut.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Kotabaru, 40 Karyawan Diamankan
Sebelumnya Kantor Operasional mereka di Kabupaten Kotabaru digerebek dan 35 Karyawan diperiksa.
"Dari penggrebekan dan penangkapan yang kita lakukan setelah dilakukan pemeriksaan, 3 orang tersangka termasik satu orang Warga Negara Asing"ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan korban yang mendapat penagihan dengan cara pengancaman hingga teror.
Baca Juga: Usai Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Kotabaru, Polisi Masih Lakukan Pengembangan Kasus
Atas pengungkapan kasus pinjaman online tersebut Kapolda Kalsel menyebut akan mengusulkan penghargaan bahkan secara Nasional kepada para Anggota Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus itersebut, karena kasus pinjaman online ilegal yang menjadi sorotan hingga ke Presiden Jokowi sangat meresahkan masyarakat.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV